Halo Dippgiters, sudah tahu apa itu Crytocurrency? Yang belum tahu, yuk simak!
Cryptocurrnecy merupakan mata uang digital yang digunakan bertransaksi secara virtual melalui jaringan internet. Cryptocurrency dipercaya menjadi salah satu alat transaksi pembayaran yang akan menggantikan uang. Namun sayangnya, belum ada negara yang berani menggunakan mata uang kripto tersebut sebagai pengganti uang kertas dan uang digital.
Di Indonesia, cryptocurrency baru bisa diperdagangkan sebagai komoditas selepas Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappepti) mengeluarkan peraturan No.5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Sedangkan sebagai alat pembayaran, regulator, baik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terang-terangan melarang masyarakat untuk menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Sekian, terimakasih.
Butuh jasa digital marketing? Klik disini